Kitas adalah sebuah izin tinggal yang di berikan oleh pemerintah Indonesia kepada warga negara asing yang memerlukan tinggal dan bekerja sementara di indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai izin yang di berikan.
Bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia tentunya di perlukan persyaratan izin untuk bekerja di perusahaan yang berada di indonesia wajib di perhatikan langkah - langkah untuk mendapatkan izin. Kami memberikan pendampingan dan konsultasi untuk perizinan asing agar lebih mudah dan tidak sulit untuk mendapatkan izin kerja yang di butuhkan.
Izin tinggal ini tentunya lebih lama dari pada kitas pada umumnya, KITAP 5 Tahun tentunya pilihan yang sangat mungkin di ambil jika ingin tinggal lebih lama di indonesia tapi tahukah anda kitap hanya bisa di miliki oleh beberapa orang yang sesuai kriteria yang di berikan oleh pemerintah indonesia kepada warga negara asing. seperti Investor Asing, Pemegang Kitas Penyatuan Keluarga dan lainnya.
Warga negara asing yang melakukan perjalanan ke Indonesia dalam berbagai kebutuhan seperti kunjungan kerja, kunjungan keluarga dan sosial budaya atau wisata di perlukan visa untuk masuk ke indonesia tentunya tidak asing lagi dengan istilah e-Visa.
Memberikan jasa konsultasi profesional dan pendampingan untuk perusahaan – perusahaan asing ( PMA ) di indonesia khususnya perusahaan pemberi kerja untuk asing agar lebih mudah mendapatkan perizinan di indonesia.
Respon yang cepat dan tanggap membuat pelanggan kami lebih mudah mendapatkan solusi dan informasi yang akurat untuk semua perizinan yang di butuhkan khususnya izin tinngal dan izin kunjungan bagi asing yang berada di indonesia.
Pengalaman dan tenaga ahli yang kami miliki membuat kami lebih dipercaya oleh pelanggan kami saat ini untuk menangani dan memberikan pendampingan konsultasi perizinan lebih mudah dan lebih efisien dibandingkan dengan yang lain.
Kami sudah membantu lebih dari 500 perusahaan & 150 project aktif yang saat ini kami tangani.
Karena kami mampu dan sanggup di semua perizinan yang anda butukhan di dukung oleh para staff kami yang sudah ahli di bidangnya masing – masing. Jangan ragu dan sungkan untuk menhubungi kami.
KITAS adalah izin tinggal sementara bagi warga negara asing di indonesia di terbitkan oleh imigrasi sebagai identitas sementara bagi warga negara asing selama berada di indonesia seperti Tenaga kerja asing, investor asing dan Kitas Penyatuan Keluarga.
KITAS investor adalah Kitas yang terbitkan pemerintah imigrasi indonesia untuk investor asing yang berasal dari berbagai negara untuk mengembangkan bisnis dan usaha nya di indonesia dengan masa tinggal 1-2 tahun tentunya agar lebih mudah tinggal di indonesia dengan izin tinggal yang berlaku sesuai atauran pemerintah di indonesia.
RPTKA adalah Rencana Penggunaan Tenaga Kerja asing di terbitkan oleh pemerintah ketenaga kerjaan di indonesia untuk perusahaan pemberi kerja pada asing, sedangkan IMTA adalah izin kerja yang di berikan oleh pemerintah ketenaga kerjaan di indonesia kepada calon pekerja asing yang akan bekerja di perusahaan - perusahaan yang berada di indonesia.
KITAP adalaha kartu izin tinggal tetap selama 5 tahun di peruntukkan untuk Direksi perusahaan pemegang saham atau Investor asing, bisa juga di pergunakan bagi warga negara asing yang menikah dengan warga negara indonesia dan akan tinggal lebih lama di indonesia bisa mendapatkan izin tinggal tetap untuk jangka waktu 5 tahun dengan ketentuan yang berlaku.
DAHSUSKIM atau sering juga di sebutkan KITAS perairan atau KITAS kelautan untuk izin tinggal dan izin kerja bagi tenaga kerja asing yang melakukan kegiatan kerja di perairan atau kapal induk seperti pengeboran minyak dan gas di tengah laut lepas pantai indonesia dengan mengikuti aturan dan tata cara penggunaan tenaga kerja asing yang berlaku di indonesia khususnya bagi tenaga kerja asing dari luar negri.
KITAS Penyatuan Keluarga yaitu izin tinggal sementara bagi warga negara asing yang sedah menikah dengan warga negara indonesia dan sebagai penanggung jawab kitas yaitu pasangan warga negara indonesia bisa mendapatkan KITAS penyatuan keluarga dan tinggal selama 1 tahun di indonesia.
Naturalisasi atau X-WNA yaitu warga negara asing yang ingin merubah status kewarga negaraannya menjadi warga negara indonesia tentunya bisa dengan persyaratan yang sangat ketat dan persetujuan Mentri untuk memperoleh kewarga negaraan indonesia. Biasanya warga negara asing yang sudah lama tinggal di indonesia memiliki izin tinggal KITAP selama beberapa kali perpanjangan bisa mengajukan NATURALISASI
Awesome customer service, they know what they are doing. Straight to the point, help with the forms if you need it. Amazing results always. We 100% recommend to others.
Galu visa consultancy is the best we came across while doing market research & migrating to Indonesia. All informations conveyed were correct genuine and helpful.
Saya kesini untuk tanya-tanya soal pembuatan paspor. Karyawannya baik, menjelaskan dengan jelas dan ramah. Tempatnya nyaman, dingin dan tersedia minum jika haus.